Anda Harus Malu dengan Orang Ini Jika Masih Langgar Lalu Lintas

Anda Harus Malu dengan Orang Ini Jika Masih Langgar Lalu Lintas - Berbagai cara dilakukan kepolisian dan sejumlah elemen lapisan masyarakat agar pengguna jalan raya tertib berlalu lintas. Termasuk berhenti di belakang garis putih dan tidak menerobos lampu merah.



Nah, jika Anda masih gemar melanggar aturan lalu lintas, ada baiknya saat ini merasa malu, pada seorang pria di salah satu jalan di Wonosobo, Jawa Tengah.

Pria yang dimaksud bukanlah pengendara sepeda motor maupun mobil, melainkan hanya seorang pejalan kaki. Uniknya, pria tersebut adalah tuna wisma yang mentalnya terganggu, alias orang gila.

Meski tak waras, namun terlihat jelas dalam sebuah video yang direkam seorang penumpang sepeda motor, bahwa pria dengan pakaian lusuh itu ikut berhenti di lampu merah sembari mendengarkan suara rekaman yang berisi pesan atau himbauan tertib lalu lintas dari pengeras suara.

Setelah lampu berwarna hijau, pria itupun bergegas menggerakan kakinya untuk kembali melanjutkan perjalanan.

Aksi pria tersebut juga sempat menjadi viral setelah diunggah akun resmi kepolisian lalu lintas Wonosobo @satlantaspolreswonosobo.

@satlantaspolreswonosobo Mari tertib berlalu lintas.. Orang gi** saja Patuh sama rambu2.. Masa' kamu nggak..!! 😁😆😂👏,” @satlantaspolreswonosobo.

Sontak saja, aksi pria tersebut menjadi viral di dunia maya. Bahkan tak sedikit dari netizen yang memberikan apresiasi kepada orang gila tersebut.

@pranataningrum_intan Yg katanya orang gila malah lebih waras yaa... 😁😁😁

@perxing_king_wonosobo Wahahahaa..... jadikan duta pelopor keselamatan min...

@perxing_king_wonosobo @satlantaspolreswonosobo hahahaaa.... 😂😂😂😂 kasih seragam lah min byar ky' seriusan dikit. 😆😆😆

@eka_vitras_aditya Wkwkwk. Tuh yg gk tertib berati lebih gila dr org gila...

Alat Sudah Terpasang, Kapan Tilang CCTV Berlaku di Jakarta?


Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Otista, Jakarta, Kamis (14/9). Ditlantas Polda Metro berencana menerapkan sistem tilang bagi pelanggaran lalu lintas menggunakan CCTV. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Wacana terkait pemberlakukan tilang menggunakan closed circuit television alias CCTV di Jakarta terus bergulir. Bahkan, alat pengawas jalan raya ini sudah terlihat terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), Jalan Otista, Jakarta Timur. 

Lalu, apakah tilang CCTV ini sebentar lagi bakal diberlakukan di Ibu Kota?

"Belum ada. Dalam undang-undang berkaitan penegakan hukum dengan elektronik memang sudah ada," jelas AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui pesan elektronik, Jumat (15/9/2017).

Lanjut Budiyanto, peraturan terkait penegakan hukum dengan elektronik tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut, disebutkan di Pasal 272, ayat 1, yaitu untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik.

Kemudian, pada ayat 2 disebutkan, hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.



"Ada juga di Undang-Undang Nomor 11 tahu 2008, tentang ITE Pasal 5," tegas Budiyanto

Meskipun sudah ada dalam undang-undang, namun penerapan sistem tilang menggunakan CCTV ini memang butuh persiapan, dan tidak bisa dilakukan begitu saja.