Hitung-hitungan Pajak Mobil Mewah - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sedang gencar-gencarnya mengejar para penunggak pajak dengan tujuan menggenjot pendapatan daerah. Para penunggak ini bahkan telah dan akan didatangi ke rumahnya masing-masing.
Yang paling ramai tentu saja Raffi Ahmad. Rumahnya yang ada di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017), disambangi petugas gabungan dari BPRD DKI Jakarta serta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Menurut petugas Raffi menunggak dua pajak mobil dan dua Ducati.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri, menyatakan, jumlah artis yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai puluhan. Rata-rata kendaraan yang pajaknya bermasalah masuk kategori mewah. "Di atas 20 orang bahkan sampai 50 orang," terang Edi, dikutip dari ShowBiz Liputan6.
Menarik untuk mengetahui bagaimana sebetulnya hitung-hitungan pajak kendaraan bermotor. Selama ini mungkin kita taat bayar pajak, tapi tidak pernah tahu betul kenapa harus dibebankan dengan nominal sekian, sementara yang lain nominalnya lebih tinggi atau rendah.
PKB diatur dalam Permendagri No. 29 tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Besaran PKB tahunan adalah 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual.
Sebagai contoh Toyota Alphard, di mana harga termurahnya yang baru sebesar Rp 900-an juta. PKB yang harus dibayar di tahun pertama adalah Rp 13,5 juta, jumlah dari Rp 900 juta dikalikan 1,5 persen.
Tentu ini dengan asumsi bahwa angka tersebut untuk pajak kendaraan pertama. Sebab di Indonesia berlaku pajak progresif. Semakin banyak kendaraan yang Anda punya dengan alamat dan nama yang sama, maka semakin besar pajak yang harus Anda bayar.
Tentu semuanya juga dilengkapi dengan pembayaran-pembayaran lain yang nominalnya lebih kecil, seperti SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang dikelola oleh Jasa Raharja.
Alphard Raffi (yang didaftarkan atas nama Nagita, istrinya) diketahui bernilai SKP Rp 26an juta. Dengan patokan rumus seperti di atas, mobil ini jelas bukan mobil pertama. Raffi juga diketahui menunggak pajak Maserati Rp 28.916.000, dan dua Ducati masing-masing Rp 9,1 juta Rp 10,2 juta.
Selain PKB, sebetulnya ada lagi komponen harga lain yang jauh lebih besar untuk mobil mewah, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Nominal BBN KB adalah 10 persen dari harga kendaraan off the road. Jadi misalnya ada mobil berharga off the road Rp 1 miliar, maka pemilik harus lagi menanggung Rp 100 juta untuk BBN KB di awal. Ini yang kerap dikeluhkan importir mobil mewah.

